Mengenal Produk- Produk Bank Syariah

            Hidup di zaman modern seperti sekarang ini ketergantungan akan jasa layanan bank sangat sulit untuk dihindari dalam praktek kehidupan kita sehari- hari, tanpa bank, bisa kita bayangkan bagaimana  sulitnya menyimpan dan mentransfer uang, mendapatkan tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan antar negara secara efektif dan aman. Namun di sisi lainnya  riba dan kontroversi mengenai bunga bank, menjadikan masyarakat membutuhkan solusi. Solusi yang telah hadir dalam hal ini adalah didirikannya bank syariah. Kemunculan perbankan Islam/syariah  merupakan respon adanya kegelisahan dan kegundahan jiwa masyarakat Islam di Indonesia akan lalu lintas perekonomian yang hanya berorientasi pada kehidupan duniawi.

            Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Bukan hanya sebagai penyalur dana, akan tetapi fungsi bank juga sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat, di mana penghimpunan dana tersebut dapat berbentuk giro, tabungan atau deposito. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah Saw. Dengan demikian fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana dan melakukan transfer dan telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam bahkan sejak zaman Rasulullah Saw.

            Pelopor Bank Syariah di Indonesia sendiri adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Namun, kini bank syariah sudah berkembang pesat dan semakin banyak bank yang menawarkan produk syariah terlebih lagi setelah disahkannya Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 oleh DPR RI. Hal ini tentu tidak hanya dilihat dari aspek kepastian hukum dan eksistensi perbankan syariah secara legal formal, tetapi juga akan menambah geliat industri perbankan syariah secara umum. Secara definisi, ekonomi syariah berarti suatu perekonomian yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah Islam. Berdasarkan prinsip syariah Islam disini maksudnya adalah kegiatan usaha yang dilakukan tidak mengandung unsur riba, gharar, maisir, menggunakan objek yang haram dan dapat

menimbulkan suatu bentuk kedzaliman. Syariah berarti sesuai dengan ajaran Islam. Untuk itu, prinsip ekonomi syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kebermanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan. Salah satu prinsip ekonomi dalam Islam yang terus digalakan pelaksanaanya oleh perbankan syariah adalah larangan adanya riba dalam berbagai bentuk dan menggunakan prinsip bagi hasil.

                Kemunculan bank-bank syariah diharapkan mampu menjawab dan merespon agar lalu lintas perekonomian masyarakat Islam di Indonesia (yang nota bene masyarakat di Indonesia beragama Islam) membawa kemaslahatan bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan umat, namun dalam masyarakat  masih sering muncul pendapat yang menyatakan bahwa  bank syariah dalam prakteknya sama saja dengan bank konvensional, yang berbeda  hanya dalam istilah saja pada hakikatnya keduanya sama- sama mengandung riba. Penggunaan istilah bagi hasil, oleh sebagian pihak, dianggap masih tidak ada bedanya dengan bunga. Sebagai contoh  Ketika seorang mendapatkan pinjaman uang di bank syariah, belum apa-apa sudah ditetapkan bahwa nanti hasilnya harus sekian. Jadi nanti bagi hasilnya pun juga sudah ditetapkan berapa persen dari hasil itu. Alasannya pun klasik sekali, terlalu sulit untuk bisa menghitung hasil dari sebuah usaha tiap bulan. Jadi karena sulit untuk menghitungnya, sejak awal sudah dipastikan saja secara flat, biar tidak merepotkan. Tetapi penetapan secara flat ini tetap ada ketentuan dan rujukannya, yaitu suku bunga. Biasanya  argumen permakluman dalam praktek tersebut adalah masih perlu proses  panjang menuju sempurnanya penerapan Syariat Islam dalam perbankan syariah. Sehingga meski belum sepenuhnya sejalan dengan syariah Islam, tetapi harus tetap didukung. Kalau bukan kita umat Islam yang mendukung bank-bank syariah, lantas siapa lagi yang diharapkan untuk mendukungnya.

                Prospek berkembangnya perbankan syariah di tanah air sendiri secara garis besar dapat dilihat dari 3 (tiga) hal, (1) penduduk, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam sehingga ini menjadi pemicu  kuat bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia, (2) Sumber Daya Manusia (SDM), perkembangan perbankan di tanah air juga tidak luput dari SDM yang mengelola perbankan tersebut, banyak upaya untuk meningkatkan SDM khususnya dalam bidang hukum ekonomi syariah, dukungan dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang banyak membuka jurusan tentang

ekonomi syariah patut diberikan apresiasi,  tentunya hal ini sangat berkontribusi dalam mempengaruhi produktivitas dan profesionalisme bank syariah itu sendiri, (3) Pemerintah, keberadaan pemerintah dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah khususnya dalam bidang perbankan cukup besar. Berikut adalah produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya adalah :

Tabungan Syariah

            Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking. Ciri khas tabungan syariah adalah  menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah.

Deposito Syariah

            Deposito  banyak dipilih oleh masyarakat untuk berinvestasi, selain mudah, keuntungan yang didapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa. Depositoadalahproduk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi. Bisnis atau investasi yang dijalankan oleh bank tersebut  harus masuk kategori halal menurut hukum islam. Tenor atau jangka waktu yang ditawarkan  sama dengan deposito konvensional, antara 1 hingga 24 bulan.

            Deposito syariah menggunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank.   Keuntungan deposito dengan akad mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60 : 40 untuk nasabah dan bank. Makin besar untung yang bank dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah, demikian pula jika keuntungan yang diperoleh bank sedikit maka nasabah akan mendapat keuntungan yang sedikit pula dengan kata lain, keuntungan muncul bersama risiko.

Gadai Syariah (Rahn)

            Akad gadai syariah yang dipraktikkan pada PT. Pegadaian adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan adalah murni tanpa bunga. Namun nasabah (rahin) wajib menyerahkan barang jaminan (marhum) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati.

            Dalam praktiknya, barang jaminan akan dijual untuk menutupi utang manakala pemberi gadai telah dikonfirmasi. Jika barang gadai telah dijual sesuai dengan harga pasaran maka penerima gadai hanya mengambil sesuai dengan nilai hutangnya dan lebihnya dikembalikan kepada penggadai.

 

Giro Syariah

            Salah satu produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam konsep wadiah (titipan)  adalah giro. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

            Akad mudharabah pada giro syariah adalah akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) sedang bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib). Ketentuan Giro Syariah menggunakan akad mudharabah adalah sebagai berikut:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

            Sedangkan, Giro Syariah dengan akad wadiah adalah akad titipan dana dari nasabah kepada bank syariah, dimana bank syariah dapat mengelola dana tersebut tanpa harus memberikan imbalan kepada nasabah jika mendapat keuntungan. Giro syariah dengan akad wadiah mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  1. Bersifat titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

            Dalam prakteknya sebagian besar bank syariah menggunakan akad wadiah pada produk giro. Sebab kebutuhan nasabah membuka giro adalah untuk kelancaran dan kemudahan dalam bertransaksi, bukan untuk mencari keuntungan. Sedang akad mudharabah bisanya digunakan untuk akad investasi untuk mencari keuntungan.

 

Pembiayaan Syariah (Ijarah)

            Leasing sudah sangat familiar dalam kehidupan kita  sehari-hari karena sudah banyak  masyarakat yang menggunakan jasa layanan tersebut, contohnya dalam pembelian mobil, motor atau benda berharga lainnya. Sewa guna usaha (leasing) pada awalnya di kenal di Amerika Serikat, yaitu berasal dari kata  lease yang berarti menyewa. Sedangkan dalam ekonomi Islam istilah yang berkaitan dengan leasing adalah Ijarah (al ijarah) yang berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti). Berdasar SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dirwanto
Penulis