Unaaha-Humas. Kepala Kantor Kemenag Kab. Konawe, H. Ahmad Lita Rendelangi bersama Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Konawe, Syamsul mendampingi Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat dan Provinsi, melaksanakan Sosialisasi dan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di Kab. Konawe. Turut hadir Satgas BPJPH Kab. Konawe, Asisten 1 Setda Kab. Konawe, Kabag Kesra Kab. Konawe, Kadis Perindag dan Koperasi Kab. Konawe, Kadis Peternakan Kab. Konawe, dan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kab. Konawe. Rabu (13/03/2024).
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kankemenag Kab. Konawe mendampingi BPJPH Pusat dan Provinsi mengampanyekan program WHO 2024 tersebut, sekaligus menerima pendaftaran online pelaku usaha yang siap daftar sertifikasi halal. (Humas Kemenag Kab. Konawe)